mall inline badge
Yrama Widya - Fikih Waris Metode Pembagian Waris Praktis Edisi Revisi
Jaminan Shopee Mall
7 Hr Pengembalian
Untuk menjamin kepuasanmu, Shopee Mall memperpanjang waktu pengembalian barang (7 hari setelah barang diterima). Kamu dapat melakukan pengembalian secara praktis dan gratis* (melalui J&T Express atau Indopaket (Indomaret) dengan resi yang diberikan oleh Shopee). Seluruh dana akan dikembalikan kepadamu jika pengajuan memenuhi Syarat & Ketentuan (pengembalian karena produk tidak original, rusak, cacat, atau salah).
100% Ori
Shopee menjamin bahwa produk yang terdaftar di Shopee Mall adalah 100% original. Jika produk dari Shopee Mall yang kamu terima bukan produk original, Shopee akan mengembalikan dua kali dari jumlah harga produk yang kamu bayarkan untuk produk tersebut.
Gratis Ongkir
Nikmati Gratis Ongkir spesial pada semua produk Shopee Mall dengan min. belanja lebih rendah.
Lanjutkan Belanja
7 Hr Pengembalian7 Hr Pengembalian
100% Ori100% Ori
Gratis OngkirGratis Ongkir
Voucher Toko
COD (Bayar di Tempat)
Gratis Ongkir
Ongkos Kirim:
Rp0 - Rp15.000
Spesifikasi
Merek,Jenis Edisi
Deskripsi

Penerbit : Yrama Widya ISBN: 978-602-374-881-5 Penulis : Dr. H. M. Athoilah, M. Ag. Tebal: 296 Halaman Jenis Cetakan : BW Ukuran : 15,5 x 24 cm Buku Fikih Waris Metode Pembagian Waris Praktis Edisi Revisi ini disusun untuk memudahkan memahami ilmu waris yang oleh kebanyakan orang dirasakan sulit. Ilmu Waris atau Ilmu Faraid merupakan salah satu disiplin ilmu yang disinyalir akan segera lenyap dari permukaan bumi ini. Dan dirasakan jarang orang mempelajari dan mengajari ilmu ini sehingga dalam pembagian waris pun ilmu yang satu ini cenderung ditinggalkan. Bagi umat Islam wajib mempelajari dan membagikan waris berdasarkan tuntutan Hukum Islam agar tidak terjadi pemilikan harta dan hak secara batil. Atas dasar itu, penulis terketuk hati untuk menyusun sebuah buku yang berjudul Fikih Waris (Metode Pembagian Waris Praktis) untuk memudahkan memahami ilmu waris yang oleh kebanyakan orang dirasakan sulit dan enggan untuk menggunakannya. Sistematika penulisan buku Fikih Waris ini tidak didasarkan atas pengelompokan ahli waris Sababiyah (sebab perkawinan), ahli waris Nasabiyah (hubungan nasab, darah) dan ahli waris wala (sebab memerdekakan). Tetapi berdasarkan atas tertib ahli waris dari jenis kelaminnya yakni secara berurutan diuraikan ahli waris laki-laki, perempuan, khuntsa (waria) dan Dzawil Arham dengan kaidah-kaidah pembagian warisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan mengklasifikasikan semua ahli waris yang ada. Sehingga tidak ada ahli waris yang berhak mendapat bagian, tetapi tidak mendapat bagian. Di samping itu, diklasifikasikan pula semua kerabat yang tergolong ahli waris yang tidak menerima bagian ataupun dzawil arham. Diharapkan mereka menjadi prioritas sedekah apabila pemilik warisan akan menginfakkan atau menghibahkan sebagian hartanya. Buku ini telah direvisi dengan adanya penambahan bab baru. Yakni Bab VII tentang Pewarisan Kakek Bersama Saudara dan Bab IX tentang Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga seluruh bab dalam buku ini menjadi 10 bab. *Tambahkan bubblewrape dikeranjang kamu buat paket lebih aman.* Disclaimer: Warna sesungguhnya mungkin dapat berbeda. Hal ini dikarenakan setiap layar memiliki kemampuan yang berbeda-beda untuk menampilkan warna. Kami tidak dapat menjamin bahwa warna yang Kamu lihat adalah warna akurat dari produk tersebut.

Chat Sekarang
Masukkan Keranjang
Beli Sekarang