Politik Hukum Bencana Indonesia
COD (Bayar di Tempat)
Gratis Ongkir
Ongkos Kirim:
Rp0
Spesifikasi
Dikirim Dari
Deskripsi

Sebelumnya, bencana dipersepsikan sebagai masalah individual warga negara semata atau paling banter dianggap sebagai persoalan kemanusiaan dari masing-masing komunitas yang dirundung bencana tertentu. Kemudian, seiring dengan berkembangnya kajian tentang kebencanaan dan rentang tanggung jawab negara, pengertian tentang bencana pun mencakup juga masalah hukum, bahkan meluas ke ranah hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, termasuk dalam lingkup internasional. Selanjutnya, masalah hukum bencana berkembang lagi sehingga sampai pada sebuah tataran bahwa bencana bukan hanya harus ditangani saat terjadi, tetapi juga meliputi prabencana sampai dengan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari peran politik penguasa dalam merespons bencana yang bukan lagi hanya sebatas isu individual dan kemanusiaan belaka, melainkan sebagai isu krusial negara yang sepatutnya dilandasi payung hukum yang jelas dan tegas. Lalu, apa hubungan hukum dengan bencana? Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang berpotensi terkena benacana. Selain itu, hukum berfungsi merekayasa masyarakat agar memiliki budaya sadar bencana.

Chat Sekarang
Masukkan Keranjang
Beli Sekarang