Karena dinilai dapat memperluas persebaran virus corona, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan mudik pada rapat terbatas Selasa, 21 April 2020. Walaupun baru diumumkan sekarang, larangan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama oleh pemerintah. Selain itu, berbagai persiapan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik.
Selama ini, Presiden memastikan kesiapan distribusi banuan sosial pada masyarakat miskin agar tepat sasaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa. Tujuan dilakukan hal tersebut adalah untuk menghindari timbulnya masalah lain.
Skema dan aturan pembatasan lalu lintas untuk melaksanakan larangan mudik tersebut juga sudah disiapkan, menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. Nantinya, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah virus corona.
Walaupun tidak bisa mudik dan tetap harus di rumah aja, kita tetap harus melakukan pencegahan virus corona dengan rajin mencuci tangan dan barang-barang yang sering disentuh. Yuk, penuhi kebutuhanmu untuk menangkal corona di sini!