Sobat Shopee pasti pada tahu, di dalam Islam, memiliki harta benda itu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Termasuk juga harta benda yang berupa emas dan perak, itu juga harus dikeluarkan zakatnya. Namun, zakat ini tidak sembarangan.
Si pemilik emas dan perak tersebut harus memenuhi kurun waktu tertentu, dengan jumlah yang tertentu juga. Ya, siapa pun yang memilikinya, dengan syarat yang sesuai seperti yang ditentukan, maka harus mengeluarkan zakat emas dan perak tersebut. Jika tidak, maka dia akan berdosa. Seperti firman Allah di dalam Alquran, Surat At Taubah 34-35:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Tahukah Sobat Shopee cara menghitung zakat emas? Jika belum tahu, terus disimak tulisan ini. Siapa tahu, emas dan perak yang Sobat Shopee miliki itu sudah wajib dizakati. Yuk, dibaca secara saksama, ya!
Zakat emas, sesuai dengan namanya, itu adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan emas, perak, dan juga logam mulia lainnya. Namun, zakat ini dikeluarkan tidak oleh semua orang yang memilikinya. Melainkan kepada mereka yang memilikinya dan sudah mencapai nisab serta haul.
Baik itu emas atau perak yang bentuknya batangan, hasil peleburan, dalam bentuk logam, souvenir, ukiran, atau apa pun. Sedangkan untuk perhiasan emas yang digunakan para wanita, ada dua pendapat yang berbeda. Ada yang mewajibkan untuk dizakati dan ada yang tidak mewajibkan untuk dizakati.
Kenapa emas wajib dizakati? Sebab Islam memandang bahwa emas dan perak itu termasuk ke dalam harta yang berpotensi untuk berkembang. Layaknya harta lain, seperti binatang ternak.
Sudah disinggung di atas, tidak semua pemilik emas dan perak wajib menzakati harta bendanya tersebut. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku kepadanya. Namanya nisab dan haul. Nisab bisa diartikan sebagai jumlah kepemilikan minimal. Adapun haul bisa diartikan sebagai waktu kepemilikan minimal.
Nisab emas itu sebanyak 85 gram. Sedangkan nisab perak itu sebanyak 595 gram. Nah haul keduanya itu selama 1 tahun.
Nah dari definisi nisab dan haul tersebut, kamu bisa mengartikan zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan oleh para pemilik emas, perak, dan logam mulia lainnya, ketika mereka sudah memilikinya minimal selama 1 tahun, dengan jumlah minimal kepemilikan emasnya sebanyak 85 gram atau perak sebanyak 595 gram.
Baca Juga: 7 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu, Perlu Kamu Tahu!
Bagaimana cara menghitung zakat emas? Zakat emas berapa persen? Dalam beberapa hadits, cara penghitungan ini banyak disebutkan. Misalnya saja hadits yang diriwayatkan Abu Dawud rahimahullah.
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Dari isi hadits tersebut, kita bisa tahu cara menghitung zakat emas. Di hadits disebutkan bahwa diharuskan mengeluarkan zakat 5 dirham atas kepemilikan emas 200 dirham. Dan 0,5 dinar atas kepemilikan 20 dinar. Ya benar, zakat yang harus dikeluarkan untuk emas dan perak adalah 2,5%.
Agar kamu mengerti cara menghitung zakat emas, mari kita lihat contohnya. Misalnya Bapak Fulan. Dia mempunyai emas sebanyak 100 gram yang sudah dimilikinya selama 1 tahun. Nah karena emasnya melebihi nisab dan juga haul, maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat akan emas miliknya tersebut.
Perhitungan zakat emasnya adalah 2,5% dari total nilai emas yang dimilikinya. Jadi di sini, emas yang dimilikinya dikonversikan lebih dulu ke nilai uangnya. Misalnya harga emas ketika akan berzakat Rp800.000 per gram.
Nah 100 gram, nilainya berarti Rp80.000.000. Berapa zakat emas yang harus dikeluarkan oleh Bapak Fulan? 2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000. Bagaimana, sudah mengerti?
Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengecek Harga Emas dan Membelinya di Aplikasi Shopee
Itu tadi nisab dan cara menghitung zakat emas. Bagaimana dengan nisab dan cara menghitung zakat perak? Cara menghitungnya sama saja, besarnya 2,5%. Yang berbeda hanyalah nisabnya. Nisab perak itu sebesar 595 gram. Supaya dimengerti, kita lihat saja contohnya.
Ibu Fulin memiliki perak sebanyak 700 gram, yang sudah dimilikinya selama 1 tahun. Jika saat Bu Fulin hendak mengeluarkan zakat peraknya, harga perak per gramnya Rp15.000. Sehingga total nilai perak yang dimilikinya 700 x Rp15.000 = Rp10.500.000. Nah jadi, besarnya uang zakat yang harus dikeluarkan Bu Fulin adalah: 2,5% x Rp10.500.000 = Rp 262.500,-.
Itulah sekilas informasi mengenai zakat emas dan perak, serta cara menghitung zakat emas. Ah ya, sebelum kamu membayar zakat emasnya, kamu harus pastikan jika emas yang ada di kamu adalah milikmu sendiri yang didapat dengan cara yang sah, dan bukan milik orang lain.
Kamu berencana membayar zakat emas? Tunaikan saja di Shopee Barokah. Di sana ada banyak lembaga zakat profesional terpercaya dan amanah yang akan menampung zakatmu. Kamu bisa membayarnya dengan menggunakan ShopeePay atau via transfer bank, mitra Shopee, Alfamart, Indomaret, atau yang lainnya yang membuatmu nyaman.
Ayo langsung saja cek Shopee Barokah untuk mengetahui detail membayar zakat emas secara langsung. Mudah kok, sebab kamu akan dipandu tahap demi tahapnya. Yuk bayarkan zakat emas dan harta benda kita. Supaya harta kita bersih dan semakin berkah!
Finance