Demi menekan penyebaran virus corona lewat arus balik mudik Lebaran dari luar daerah ke Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos pemeriksaan atau check point.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa masyarakat yang akan menuju Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ketika berada di check point. Jika tidak memiliki SIKM, mereka akan diminta untuk putar balik atau menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Menurutnya, tren penyebaran virus corona di Jakarta yang sudah mulai membaik harus dipertahankan. Maka dari itu kepolisian terus berupaya menjaga wilayah perbatasan Jakarta demi mencegah terjadinya gelombang kedua virus corona.
“Saya bisa bayangkan kalau ada gelombang kedua, berarti kerja keras selama dua bulan, tiga bulan ini, pengorbanan masyarakat Jakarta untuk tetap di rumah menjadi sia-sia,” Sambodo memperingatkan.
Semoga upaya pengetatan pengawasan arus balik di wilayah perbatasan Jakarta dapat menekan penyebaran virus corona. Ayo kita bantu upaya tersebut dengan tetap berada di rumah saja. Selalu ingat untuk memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak jika terpaksa keluar rumah! Lengkapi kebutuhan penangkal virus corona di sini.