Cegah Corona, Pemprov DKI Kaji Larangan Kendaraan Untuk Karantina Wilayah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji larangan kendaraan untuk karantina wilayah guna mencegah penyebaran virus corona
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah mengkaji perihal karantina wilayah sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
“Kita sudah bicarakan, tapi sifatnya masih kajian. Jadi semua skenario kita coba susun dan kita sama-sama melakukan kajian sebagai persiapan bila nantinya pemerintah pusat menerapkan karantina wilayah.” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada hari Minggu, 29 Maret 2020.
Syafrin mengatakan bahwa kondisi tersebut memang sudah dibicarakan juga dengan kepolisian. Polda merencanakan untuk melakukan simulasi terlebih dahulu. Namun, DKI berencana untuk menyiapkan opsi skenario terlebih dahulu.
Adapun opsi kajian yang tengah didiskusikan antara lain perihal angkutan umum, larangan kendaraan pribadi, serta akses jalan tol dan arteri. Meskipun demikian, angkutan barang atau logistik masih diperbolehkan melintas.
Melihat angka penyebaran virus corona yang terus meningkat, Syafrin juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan karantina wilayah akan diterapkan. Terlebih lagi, ada banyak masyarakat dari Jakarta yang sudah mulai melakukan mudik untuk Lebaran.
Perlu diketahui bahwa langkah karantina wilayah ini diambil untuk kebaikan bersama demi memutus rantai penyebaran virus corona yang terus meluas. Hal yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat untuk turut mengurangi penularan corona adalah dengan berada di dalam rumah, menerapkan physical distancing, dan menunda rencana mudik. Dengan melakukan tiga hal tersebut, kita bisa melindungi orang-orang terdekat, terutama orang tua kita, dari bahaya virus corona. Kamu juga bisa menyediakan perlengkapan untuk melawan corona di sini.