Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengeluarkan kebijakan pembatasan masuknya warga negara mana pun yang memiliki riwayat pernah melancong ke tiga negara. Ketiga negara tersebut adalah Italia, Korea Selatan, dan Iran. Hal ini dilakukan terkait kenaikan signifikan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang sudah menyebar di beberapa negara.
“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan” ujar Menlu Retno di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Asing, namun juga berlaku untuk WNI. Baik WNA maupun WNI yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke tiga negara tersebut dilarang untuk transit dan berkunjung ke Indonesia.
“Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut. Untuk Iran, yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmon. Untuk Korsel, kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do” jelas Retno.
Maraknya penyebaran virus Corona mengharuskan kita untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan kebersihan. Oleh karena itu, lindungi dirimu dari penyebaran virus ini dengan cara memenuhi kebutuhan dan perlengkapanmu di sini untuk mencegah Corona!
News & Lifestyle