Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Jawa Barat mulai berlaku tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020. PSBB berlaku di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Dalam peraturan PSBB, kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilakukan di rumah. Namun, akan ada kegiatan yang akan tetap berjalan di masa pandemi corona.
Lembaga edukasi dan penilitian yang berhubungan dengan layanan kesehatan, layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang berfokus dalam penanggulan virus corona dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap beroperasi. Berlaku juga untuk usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, energi, layanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari, industri yang diterapkan sebagai objek vital nasional.
Kendaraan untuk layanan kebakaran, hukum, logistik, ketertiban, transportasi udara, laut, kereta api dan jalan raya diperbolehkan berjalan. Mobil pribadi dan transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang, sementara kendaraan motor tidak boleh mengangkut penumpang. Pengguna motor dan mobil juga harus memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, mendesinfeksi kendaraan dan tidak mengendara jika merasakan panas.
Untuk menerapkan PSBB di wilayah Bandung Raya, akan ada 19 titik pemeriksaan yang dibagikan menjadi 3 ring.
Ring 1 untuk daerah dialam kota: Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang, Terminal Cicaheum, Jalan Asia Afrika, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Braga dan Jalan Purnawarman.
Ring 2 difokuskan di lima pintu gerbang tol: Gerbang Tol Buahbatu, Gerbang Tol Moch. Toha, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Pasirkoja dan Gerbang Tol Pasteur.
Ring 3 akan meliputi 4 titik di perbatasan wilayah Kota Bandung: Kawasan Setiabudhi, Cibeureum, Bundaran Cibiru dan Jembatan Derwati.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan masyarakat yang melanggar PSBB di wilayah Bandung Raya akan dikenakan sanksi berupa surat tilang ataupun blangko teguran.
Dengan adanya peraturan PSBB di berbagai wilayah, mari kita tetap berada di rumah saja untuk mencegah penyebaran virus corona. Belanja kebutuhan sehari-hari kalian dari rumah saja di sini.
News