Kementerian Kesehatan menyetujui wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebelumnya telah mengajukan PSBB untuk lima wilayah ini kepada Kemenkes. “Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Achmad Yurianto selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pada 11 April yang lalu.
Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima wilayah tersebut akan berada dalam satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta. “Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya,” tutur Ridwan Kamil.
Hal ini mengingat Jawa Barat merupakan wilayah dengan kasus positif Covid-19 tertinggi kedua, setelah DKI Jakarta. Berdasarkan informasi terkini, hingga Minggu tanggal 12 April 2020, kasus positif di Jawa Barat mencapai 450 kasus dengan 19 orang dinyatakan sembuh dan 43 orang meninggal dunia.
Semoga dengan penerapan pembatasan sosial ini, mata rantai penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat diputus ya, Sobat Shopee. Yuk, kita ikut mengambil peran aktif dengan mematuhi aturan dari pemerintah dengan tetap #dirumah aja. Selalu kenakan masker, jika kamu terpaksa pergi dan beraktivitas di luar rumah. Ingat juga untuk rajin mencuci tangan, mengonsumsi makanan sehat, serta melengkapi kebutuhan vitamin harian. Tetap tenang dan beli semua kebutuhan di #ShopeeDariRumah!
News & Lifestyle