Jumlah pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sejak dibuka pada tanggal 15 hingga 31 Mei 2020 telah mencapai 39.850 permohonan dan 2.286 yang telah diverifikasi.
Walaupun telah berjalan, masih terdapat pertanyaan seputar pembuatan SIKM secara online oleh masyarakat, terutama perlukah menunjukan surat keterangan bebas corona.
Rinaldi selaku Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pelampiran surat tersebut tidak diperlukan ketika membuat SIKM.
Meski begitu, Rinaldi menekankan pemohon SIKM untuk tetap memperhatikan peraturan otoritas terkait, misalnya otoritas bandara, stasiun dan terminal. Pemohon harus memastikan apakah nantinya surat bebas corona diperlukan ketika melakukan perjalanan.
Pengecualian surat bebas corona dalam pembuatan SIKM ini tidak berlaku bagi pemohon yang menyatakan dirinya orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Mereka harus melampirkan hasil tes swab yang negatif untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami harus memastikan pemohon tersebut bebas dari corona dalam proses verifikasi. Karena kalau PDP dan ODP, mereka tidak boleh melakukan perjalanan meskipun masuk 11 sektor yang diizinkan,” ujar Rinaldi yang mengatakan bahwa kejujuran pemohon diperlukan agar kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik.
Meskipun belum tentu diperlukan ketika membuat SIKM, pemohon harus tetap memastikan terlebih dahulu diperlukannya surat bebas corona dengan otoritas lainnya yang telah disebutkan. Jangan lupa untuk memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak ketika terpaksa pergi keluar. Yuk, lengkapi kebutuhan penangkal corona di sini!