Pemerintah telah menetapkan keputusan bahwa akan dikenakan denda Rp100 juta atau penjara paling lama satu tahun bagi para pelanggar larangan mudik. Tindakan tegas ini sudah diberlakukan sejak Kamis, 7 Mei 2020.
“Kalau untuk tindakan tegas tidak mulai besok, tetapi sudah kami lakukan sejak kemarin (Kamis, 7 Mei 2020),” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti yang diberitakan oleh Kompas, Jumat 8 Mei 2020.
Sanksi ini diberikan jika pelanggar mudik melakukan tindakan yang masuk dalam kategori melawan petugas dan benar-benar tidak bisa diberi tahu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 56 tahun 2018 pasal 93.
“Untuk denda Rp100 juta itu merupakan hukuman maksimal. Pasal itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan,” jelas Sambodo.
Sedangkan bagi pelanggar mudik yang masuk dalam kategori biasa, diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik.
“Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu (denda Rp100 juta). Jadi, sanksi denda itu sebagai opsi yang paling akhir,” imbuhnya.
Bagaimana pun, pemberian sanksi ini dilakukan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus corona. Seperti yang dilaporkan oleh pemerintah, kasus positif corona di Indonesia sudah mencapai 12.776 orang hingga kemarin, Kamis, (7/5/2020). Oleh karena itu, bersama-sama kita meningkatkan kedisiplinan untuk mematuhi segala aturan dari pemerintah. Tetap berada di rumah dan penuhi kebutuhan penangkal corona di sini.