Revisi terhadap peraturan larangan mudik sedang direncanakan pemerintah dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal ini diumumkan oleh Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Larangan mudik ini dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona dan berlaku sejak awal Ramadan hingga setelah Idul Fitri (24 April-31 Mei). Peraturan ini berlaku bagi kendaraan pribadi atau angkutan umum berpenumpang yang keluar masuk wilayah zona merah dan yang berlaku peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, larangan mudik ini dinilai kurang efektif jika pemerintah masih memberikan izin dengan alasan darurat tertentu, seperti keluarga sakit atau ada yang meninggal. Syarat yang juga harus dipenuhi adalah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan, Polres dan Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.
Kendati demikian, Adita Irawati belum mau mengungkap apakah bagian revisi terhadap larangan mudik yang direncanakan adalah terhadap ketentuan masyarakat yang diizinkan mudik. “Kita tunggu saja ya. Belum selesai,” tuturnya.
Demi menekan penularan virus corona, sudah sebaiknya kita bersama-sama memilih untuk tetap di rumah dan tidak mudik. Untuk lawan corona, cukup belanja kebutuhannya dari rumah. Klik di sini dan mulai berbelanja!
News & Lifestyle