Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyepakati Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang dan Prabumulih yang akan langsung diterapkan mulai 20 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bahwa akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 5 hari hingga 25 Mei. Setelah itu, pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang tertera di Perwali masing-masing daerah.
Deru juga mengatakan bahwa demi menekan penyebaran virus corona, salat Idul Fitri secara berjemaah tidak akan diizinkan. Ia menganjurkan untuk salat di rumah masing-masing. Larangan mudik juga tetap berlaku.
“Saya harap PSBB ini hanya berlaku untuk satu masa inkubasi dan diharapkan tidak diperpanjang. Kita juga tidak mau dimensi sosial dan ekonomi kita terganggu. Lebih baik berhenti sejenak, untuk berlari cepat demi masa depan,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan bahwa dalam Perwali Palembang tentang PSBB, aktivitas yang dibatasi termasuk transportasi, pendidikan, aktivitas ibadah, hingga sektor usaha.
Dengan adanya penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih, semoga rantai penyebaran virus corona bisa dipatahkan. Ayo bantu upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan tetap disiplin mengikuti peraturan seperti memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun serta untuk tidak mudik. Penuhi kebutuhan untuk lawan corona di sini!