Berbicara mengenai RUU Permusikan memang lebih dari 200 musisi tanah air yang sudah memulai gerakan penolakan rancangan undang-undang mengenai musik atau RUU Permusikan. Sebab hal ini dinilai dapat membatasi kebebasan para musisi dalam berekspresi. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dibahas mengenai penolakan RUU Permusikan oleh musisi Indonesia, termasuk Slank.
Kaka Slank Menemui Anang Hermansyah
Akhadi Wira Satriaji atau lebih dikenal Kaka Slank memang secara terang-terangan bersama musisi tanah lainnya menolak RUU Permusikan karena akan sangat merugikan para musisi Indonesia. Oleh Karena itu, untuk Kaka berniat menemui Anang Hermansyah yang adalah anggota komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan RUU tersebut.
Dalam pertemuan pembahasan RUU Permusikan tersebut, Kaka berpendapat jika banyak pasal di rancangan undang-undang tentang musik yang tidak menguntungkan para musisi tanah air. Seperti, pasal tentang syarat-syarat band luar manggung di Indonesia, pasal tentang sertifikasi hingga pasal lainnya juga banyak dikritik oleh para musisi lainnya.
Menurut Kaka, RUU Permusikan harus menghapus banyak pasal karena dinilai merugikan para musisi. Kaka juga mengibaratkan seperti saat seseorang membuat masakan dan ada beberapa bumbu yang seharusnya tidak diperlukan dan memang tidak perlu dimasukan.
Padahal jika hanya untuk melindungi karya musisi Indonesia, sebenarnya sudah ada UU Hak Cipta. Pentolan grup Band legendaris ini juga menambahkan jika yang diperlukan saat ini dunia permusikan ialah penegakan hukum. Hal ini dikarenakan akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan para seniman karena masalah pembajakan. Untuk itu, law enforcement harus benar-benar ditegakkan.
RUU Permusikan Menuai Banyak Polemik Di Kalangan Musisi
Para aktivis musik yang bergabung dalam Koalisi Nasional penolakan RUU Permusikan memang mengkritik banyak pasal yang dinilai cukup bermasalah dan merugikan musisi. Beberapa pasal bermasalah tersebut ialah seperti pasal 5 dan pasal 50, yang mengatur perihal larangan-larangan bagi musisi dalam berkarya serta terkena pidana bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Bahkan tidak hanya itu saja, terdapat pula pasal 32, 33, 34 serta 35 mengenai peraturan soal uji kompetensi serta sertifikat bagi para musisi. Ada juga pasal yang mengharuskan para musisi untuk menggandeng promotor yang berlisensi jika ingin menggelar pertunjukan. Pasal ini tentunya cukup banyak menuai kritikan karena dinilai akan sangat menyusahkan para musisi indie.
Konferensi Meja Potlot
Pembahasan draf RUU Permusikan memang cukup banyak diperbincangkan. Hal ini dikarenakan kebanyakan musisi tidak setuju dan bahkan menuntut untuk pembatalan draf tersebut. Oleh karena itu, untuk membicarakan mengenai sebuah kesepakatan maka dibuatlah konferensi Meja Potlot, yang diadakan di Jl. Potlot, Jakarta atau lebih dikenal sebagai markas besar Slank.
Konferensi Meja Potlot ini menghadirkan para musisi yang duduk bersama dengan Anggota DPR RI Fraksi Pan Komisi X (Anang Hermansyah) serta perwakilan KAMI (Konferensi Musik Indonesia) oleh Glenn Fredly. Setelah mempelajari dengan seksama draf RUU Permusikan tersebut, maka grup band legendaris (Slank) sepakat dengan rekomendasi untuk pembatalan rancangan undang-undang tentang musik tersebut.
Hasil Konferensi Meja Potlot
Melalui Konferensi Meja Potlot yang diadakan di maskar Slank maka menghasilkan sebuah kesepakatan untuk meminta DPR membatalkan RUU Permusikan. Kesepakatan ini dinilai yang terbaik bagi para musisi karena untuk melindungi para musisi sudah ada UU Hak Cipta. Selain itu, pada saat konferensi ini diadakan, salah satu personil Slank yang bernama Bimbim juga mengatakan jika RUU Permusikan ini di Drop saja kepada Anang Hermansyah.
Source: sarahbeekmans.com