Berkas kasus penyelundupan narkoba dengan tersangka artis Steve Emmanuel dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas dan menyerahkan Steve, berikut barang buktinya, ke Kejari Jakbar. Dengan demikian, tak lama lagi Steve akan segera diseret ke meja hijau.
Steve diciduk di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018.
Dia diciduk bukan karena memakai narkoba. Tapi, Steve kedapatan membawa kokain dengan berat 100 gram dari Belanda.