Tidak Perlu Repot! Ini Cara Mengurus SIM Baru dan Perpanjangnya
Cara mudah dengan Online maupun Offline Tanpa Ribet!
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib kamu punya dan harus selalu dibawa Ketika mengemudi kendaraan bermotor.
Selain itu SIM berperan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani. Dan memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jeis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Sobat Shopee sudah mengerti betapa pentingnya SIM kan? Yuk simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM sesuai dengan arahan Polri!
Cara Mengurus SIM Baru
1. Persyaratan dan Cara Membuat SIM Baru
SIM A untuk usia 17 tahun
SIM B I dan B II minimal usia 20 tahun
SIM C dan D minimal usia 16 tahun
Pas Photo
KTP Asli dan Fotocopy KTP (4 lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Pembuatan SIM dapat kamu lakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM terdekat dari domisili KTP pendaftar.
2. Prosedur dan Cara Mengurus SIM Baru
Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani oleh dokter.
Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Membeli formulir permohonan pembuatan SIM.
Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Namun, sifatnya tidak wajib.
Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
Pendaftar akan diminta untuk melakukan 2 tahap tes, yakni Tes Tertulis dan Tes Praktik.
Jika pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, peserta akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan pada kartu SIM baru.
Pendaftar diminta untuk menunggu di dalam kantor sampai SIM selesai dicetak.
Cara Mengurus Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat kamu lakukan melalui website resmi dari polri. Yuk ikuti langkah-langkah dibawah ini!
Buka portal website resmi dari Polri
Pilih menu pendaftaran SIM online.
Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BEI.
Datang ke lokasi Satgas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online
Saat ini, mengurus perpanjangan SIM lebih mudah dikarenakan pihak yang berwajib telah resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yaitu SINAR atau SIM Nasional Presisi.
Aplikasi ini merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Berikut merupakan langkah-langkah dan cara mengurusnya!
Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” pada Android melalui Google Play Store.
Setelah mengunduh, pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel beserta e-mail untuk verifikasi identitas lalu pengguna akan mendapatkan nomor OTP.
Pengguna diminta memasukkan NIK serta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah.
Ketika sudah dinyatakan valid, layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
Setelah itu, masuk Kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri lalu pilih ikon “SINAR”
Pilih perpanjangan SIM.
Pemohon akan diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Pemohon diberikan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri atau diambil wakil lewat surat kuasa ataupun menggunakan jasa pengiriman.
Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai dengan metode pengiriman.
Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Ketahui Beberapa Hal Sebelum Mengurus SIM Secara Online!
Proses pembuatan SIM online tetap melakukan tes psikologi dan kesehatan. Kamu hanya tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR, yakni dengan pilih menu registrasi dan masukkan NIK serta foto diri.
Setelah itu kamu akan mendapatkan booking code untuk melakukan kunjungan ke dokter sesuai dengan rekomendasi Pusdokkes Polri.
Ujian SIM juga dilakukan dalam layanan aplikasi ini. Pemohon akan melakukan uji teori dengan menjawab soal dengan metode audio visual menggunakan mesin 3D yang dibuat seolah pemohon SIM berada diatas kendaraan bermotor dan bisa jawab soal dengan baik dan benar. Jika memenuhi syarat, makan hasil ujian terkirim otomatis.
Nah berikut merupakan panduan dan cara mengurus SIM baru beserta cara memperpanjangnya. Dapatkan informasi dan konten-konten menarik lainya hanya di Inspirasi Shopee!
Ok
SIM c baru
Surat izin mengemudi roda dua
SIM C