PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
Manajer Humas PT KAI, Joni Martinus, mengumukan bahwa ada enam perjalanan KLB yang beroperasi. Pengoperasian KLB ini disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
“Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 (virus corona) yang ketat,” kata Joni seperti yang diberitakan oleh CNN Indonesia, Senin (11/5/2020).
Tiket kereta api ini dijual mulai hari ini, 11 Mei 2020, yang dapat dipesan mulai H-7 keberangkatan. Tarif jarak terjauh KLB dibanderol dengan harga sebesar Rp750.000 untuk kelas eksekutif dan Rp450.000 untuk kelas ekonomi.
Adapun masyarakat yang diizinkan untuk menggunakan KLB adalah para pekerja di bagian pelayanan penanganan corona, pertahanan dan keamanan, pekerja kesehatan, perjalanan darurat pasien, orang yang memiliki keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.
Untuk dapat membeli tiket kereta api, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Corona, seperti surat hasil tes negatif corona, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah, dan dokumen pendukung lainnya.
Pengoperasian KLB ini tentunya mengikuti protokol kesehatan lainnya, seperti wajib menggunakan masker dan suhu tubuh penumpang harus di bawah 38 derajat celsius. Mengingat semakin banyaknya kasus positif corona di Indonesia, jangan lupa untuk terus menjaga kesehatan dan gunakan masker jika terpaksa pergi keluar. Yuk, beli semua kebutuhan penangkal corona di sini.