Apa itu UMKM? Ini Arti, Kriteria, Syarat, hingga Contohnya!

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sejatinya, siapa saja bisa mendirikan UMKM. Namun, terdapat beberapa persyaratan hingga kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Nah, para pelaku UMKM biasanya berasal dari masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah untuk mengembangkan perekonomiannya. Penasaran mengenai pengertian lengkap, kriteria, syarat, hingga cara mendaftar UMKM secara online? Simak penjelasan di artikel ini!

Apa itu UMKM?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengertian UMKM adalah klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Istilah ini juga digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan jumlah aset, omzet, dan karyawan.

UMKM sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

Contoh UMKM yang mungkin sering kamu temui adalah pengrajin lokal, pembuat sepatu, penjual makanan daerah produksi sendiri, dan masih banyak lagi. 

Saat ini, perkembangan UMKM juga semakin pesat karena adanya berbagai program dari pemerintah untuk meningkatkan segi kualitas dan skill para pelakunya. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi pengusaha kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Kriteria UMKM

Kriteria UMKM di Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria ini mencakup nilai aset, omzet tahunan, serta jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh usaha tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Usaha Mikro

Sumber: Freepik/Simonsupriyadi

Usaha mikro merupakan usaha dengan skala paling kecil dibandingkan usaha kecil dan menengah. Biasanya, usaha ini dikelola oleh individu atau keluarga dengan modal terbatas. Untuk kriteria dari usaha mikro, yaitu:

  • Aset bersih: Maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Omzet tahunan: Maksimal Rp300 juta.
  • Jumlah tenaga kerja: 1–4 orang.

Ciri-ciri umum:

  • Biasanya berbasis usaha rumahan.
  • Modal usaha umumnya berasal dari tabungan pribadi atau pinjaman kecil.
  • Manajemen usaha masih sangat sederhana.
  • Contoh usahanya meliputi usaha katering rumahan, pengrajin kayu, dan lainnya.

2. Usaha Kecil

Kriteria selanjutnya adalah usaha kecil yang merupakan usaha sudah berkembang lebih besar dari usaha mikro, tetapi masih dalam skala terbatas. Berikut kriteria dan ciri-ciri umumnya:

  • Aset bersih: Rp50 juta – Rp500 juta.
  • Omzet tahunan: Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
  • Jumlah tenaga kerja: 5–19 orang.

Ciri-ciri umum:

  • Sudah memiliki izin usaha.
  • Memiliki tempat usaha tetap.
  • Bisa berbentuk badan usaha, seperti CV atau firma.
  • Pengelolaan usaha lebih terstruktur.
  • Mulai menggunakan teknologi sederhana dalam proses produksi atau operasionalnya.
  • Contoh usahanya bisa berupa toko kelontong besar, restoran kecil, hingga rumah konveksi.

3. Usaha Menengah

Kriteria UMKM terakhir adalah usaha menengah di mana merupakan skala usaha yang sudah lebih maju dan mampu beroperasi dalam skala lebih luas, baik nasional maupun ekspor. Untuk kriteria dan ciri-cirinya, berikut daftarnya:

  • Aset bersih: Rp500 juta – Rp10 miliar.
  • Omzet tahunan: Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
  • Jumlah tenaga kerja: 20–99 orang.

Ciri-ciri umum:

  • Sudah memiliki sistem manajemen yang lebih kompleks.
  • Biasanya berbentuk badan usaha resmi, seperti PT (Perseroan Terbatas).
  • Memiliki akses lebih luas ke permodalan dari bank atau investor.
  • Menggunakan teknologi yang lebih modern dalam produksi dan distribusi.
  • Sudah menjangkau pasar nasional, bahkan internasional.
  • Contoh usaha menengah adalah waralaba, restoran, distributor barang, dan lainnya.

Baca juga: 7 Ide Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya terbaru 2023

Syarat UMKM

Sumber: Freepik/1112000

Selin memenuhi kriteria-kriteria di atas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan UMKM dan mendaftarkannya secara online. Adapun syarat UMKM yang perlu kamu persiapkan adalah:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki usaha yang dikelola sendiri, bukan anak cabang usaha lain.
  • Memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
  • Bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Cara Mendaftar UMKM secara Online

Saat ini, pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Untuk langkah-langkahnya, silakan ikuti panduan berikut:

  1. Pastikan kamu sudah mempersiapkan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.
  2. Buka website OSS melalui link ini: https://oss.go.id.
  3. Klik “Daftar” dan pilih Skala Usaha Mikro/Kecil.
  4. Selanjutnya lakukan verifikasi data dengan mengisi form data NIK dan nomor HP maupun email.
  5. Verifikasi akun melalui email yang dikirim oleh OSS.
  6. Selanjutnya, kamu akan dimintai untuk membuat kata sandi untuk akunmu.
  7. Setelah itu, lengkapi profil pelaku usaha yang diminta.
  8. Saat kamu sudah berhasil membuat akun, maka masuk dan pilih menu “Perizinan Usaha” untuk mengajukan permohonan baru.
  9. Isi semua data yang diperlukan sesuai dengan jenis izin yang kamu ajukan, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
  10. Baca dan pahami pernyataan mandiri dan berikan tanda centang untuk menyetujuinya.
  11. Setelah semua langkah di atas selesai, kamu hanya perlu menunggu proses penerbitan izin usaha UMKM.

Itulah penjelasan lengkap tentang apa arti UMKM, kriteria, syarat, hingga cara daftarnya secara online. Memiliki usaha tentunya tidak mudah, oleh karena itu kamu perlu mempersiapkannya secara matang.

Dalam hal ini, kamu mungkin akan memerlukan buku panduan menjalankan UMKM, menemukan supplier dengan harga terendah, hingga memastikan pengirimannya dilakukan sesuai jadwal. 

Untuk menemukan berbagai hal yang kamu perlukan dalam membangun usaha, kamu bisa mengandalkan Shopee. Di sini, kamu dapat mengeksplorasi berbagai produk kebutuhan kamu, seperti buku panduan UMKM, menemukan seller dengan harga terbaik, hingga memastikan barang sampai dengan selamat. 

Jadi, tunggu apalagi? Yuk penuhi kebutuhanmu bersama dengan Shopee!

Baca juga: 5 Rekomendasi Usaha dan Cara Dapat Uang 500rb Sehari Tanpa Modal!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *