Sumber: freepik/@simonsupriyadi
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sejatinya, siapa saja bisa mendirikan UMKM. Namun, terdapat beberapa persyaratan hingga kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Nah, para pelaku UMKM biasanya berasal dari masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah untuk mengembangkan perekonomiannya. Penasaran mengenai pengertian lengkap, kriteria, syarat, hingga cara mendaftar UMKM secara online? Simak penjelasan di artikel ini!
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengertian UMKM adalah klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Istilah ini juga digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan jumlah aset, omzet, dan karyawan.
UMKM sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Contoh UMKM yang mungkin sering kamu temui adalah pengrajin lokal, pembuat sepatu, penjual makanan daerah produksi sendiri, dan masih banyak lagi.
Saat ini, perkembangan UMKM juga semakin pesat karena adanya berbagai program dari pemerintah untuk meningkatkan segi kualitas dan skill para pelakunya. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi pengusaha kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Kriteria UMKM di Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria ini mencakup nilai aset, omzet tahunan, serta jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh usaha tersebut. Berikut penjelasannya:
Usaha mikro merupakan usaha dengan skala paling kecil dibandingkan usaha kecil dan menengah. Biasanya, usaha ini dikelola oleh individu atau keluarga dengan modal terbatas. Untuk kriteria dari usaha mikro, yaitu:
Ciri-ciri umum:
Kriteria selanjutnya adalah usaha kecil yang merupakan usaha sudah berkembang lebih besar dari usaha mikro, tetapi masih dalam skala terbatas. Berikut kriteria dan ciri-ciri umumnya:
Ciri-ciri umum:
Kriteria UMKM terakhir adalah usaha menengah di mana merupakan skala usaha yang sudah lebih maju dan mampu beroperasi dalam skala lebih luas, baik nasional maupun ekspor. Untuk kriteria dan ciri-cirinya, berikut daftarnya:
Ciri-ciri umum:
Baca juga: 7 Ide Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya terbaru 2023
Selin memenuhi kriteria-kriteria di atas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan UMKM dan mendaftarkannya secara online. Adapun syarat UMKM yang perlu kamu persiapkan adalah:
Saat ini, pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Untuk langkah-langkahnya, silakan ikuti panduan berikut:
Itulah penjelasan lengkap tentang apa arti UMKM, kriteria, syarat, hingga cara daftarnya secara online. Memiliki usaha tentunya tidak mudah, oleh karena itu kamu perlu mempersiapkannya secara matang.
Dalam hal ini, kamu mungkin akan memerlukan buku panduan menjalankan UMKM, menemukan supplier dengan harga terendah, hingga memastikan pengirimannya dilakukan sesuai jadwal.
Untuk menemukan berbagai hal yang kamu perlukan dalam membangun usaha, kamu bisa mengandalkan Shopee. Di sini, kamu dapat mengeksplorasi berbagai produk kebutuhan kamu, seperti buku panduan UMKM, menemukan seller dengan harga terbaik, hingga memastikan barang sampai dengan selamat.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk penuhi kebutuhanmu bersama dengan Shopee!
Baca juga: 5 Rekomendasi Usaha dan Cara Dapat Uang 500rb Sehari Tanpa Modal!
Fun Read