Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona, Kabupaten Karawang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 6 Mei 2020.
Keputusan ini diumumkan oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana setelah mengikuti konferensi video dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Intinya kami setuju Karawang berlakukan PSBB. Di Karawang sendiri angka kesembuhan pasien positif Covid-19 mencapai 53.7 persen dari total jumlah, sampai hari ini ada 100 kasus Covid-19,” ucap Cellica sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (29/4/2020).
Dikutip dari akun Instagram Diskominfo Karawang, data terakhir per Rabu 29 April 2020, jumlah kasus positif corona di Karawang sebanyak 100 kasus. Dari jumlah tersebut, ada delapan orang meninggal dunia, 56 orang sudah sembuh.
Selain itu, Cellica mengatakan bahwa kebijakan PSBB ini diterapkan karena Karawang sering menjadi tempat singgah pemudik dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Para pemudik itu dari kemarin ada yang ketahuan mampir dan singgah di Karawang. Ini yang menjadi penting bagi kami untuk memberlakukan PSBB,” jelas Cellica.
Mengingat semakin banyaknya jumlah kasus positif corona di Indonesia, kita harus berperan aktif memutus mata rantai corona yang masih mewabah di Indonesia. Patuhi aturan dari pemerintah untuk tidak mudik dan disiplin menerapkan kebijakan PSBB. Tetap jaga kesehatan tubuh dan penuhi kebutuhan lawan corona di sini!