Bagaimana Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor?

Denda pajak motor

Jika Sobat Shopee memiliki kendaraan bermotor, banyak hal yang perlu dilakukan, gak hanya soal biaya perawatan saja, tapi kamu harus membayar pajak kendaraan. Tentunya denda telat bayar pajak motor akan dikenakan jika kamu terlambat membayarkannya.

Tentunya untuk menentukan berapa denda telat bayar pajak motor ini, kamu harus mengetahui cara menghitung denda tersebut. semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar denda, semakin tinggi juga denda keterlambatannya.

Apalagi di Indonesia memiliki kendaraan seperti sepeda motor atau mobil diwajibkan secara hukum untuk membayar pajak. Tentu saja sebagai warga negara yang taat hukum, kamu harus membayar pajak dengan tepat waktu.

Lalu gimana sih cara menghitung denda telat bayar pajak? Yuk simak dengan lengkapnya di bawah ini.

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Untuk Sobat Shopee yang ingin mengetahui berapa sih biaya denda pajak motor yang harus dibayar dari awal hingga akhir. Berikut adalah cara menghitungnya :

  • Keterlambatan pembayaran dari 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda 25%
  • Denda untuk keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan : PKB x 25%
  • Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ 
  • Biaya keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ 
  • Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ 
  • Denda pajak motor telat 1 tahun : PKB x 25% x 1212 + denda SWDKLLJ 
  • Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ 
  • Terlambat 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ berarti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan. Denda SWDKLLJ yang berlaku untuk sepeda motor adalah sebesar Rp32.000 dan untuk Rp100.000 untuk mobil.

Sebagai contoh, misalnya kamu adalah pemilik sepeda motor dan telat membayar selama 2 bulan. Jika PKB yang tertera di STNK sebesar Rp250.000 maka perhitungannya adalah:

[Rp250.000 x 25% x 2/12 bulan] + Denda SWDKLLJ 

[Rp250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp32.000

[Rp62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

[Rp10.417] + Rp32.000

Rp42.417

Jadi, jika Sobat Shopee telat membayar pajak kendaraan motor selama 2 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar sebesar Rp 42.417. Lalu besaran pajak yang harus dibayarkan adalah :

Rp250.000 + Rp42.417 = Rp292.417

Baca Juga:  Berikut 8 Motor Listrik Murah 2022, Terjangkau!

Bagaimana Cara Cek Denda Telat Bayar Motor?

Verifikasi untuk pembayaran pajak motor dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun, untuk lebih menghemat waktu, jelas ada baiknya Sobat Shopee mengeceknya secara online. Tidak hanya untuk menghemat waktu, tetapi juga lebih mudah dan praktis.

Cara cek pembayaran pajak motor online :

  • Melalui Website e-Samsat

Prosedur pengecekan pembayaran pajak motor di e-Samsat dapat dilakukan dengan cara berikut :

  • Buka website e-Samsat (contohnya e-Samsat milik DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Tuliskan nomor polisi kendaraan kamu berupa angka dan huruf pada kolom di bagian belakang
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Sobat Shopee

Setelah itu, kamu bisa langsung melihat hasilnya berdasarkan informasi yang ada.

  • Melalui SMS

Jika Sobat Shopee tidak memiliki internet atau kesulitan mengakses website, maka kamu bisa melakukan pengecekan pembayaran pajak sepeda motor melalui layanan SMS. Setiap daerah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut adalah beberapa contohnya :

Jakarta :

  • Ketik Metro(spasi)nomor polisi, kirim ke 1717

Jawa Barat :

  • Ketik Poldajabar(spasi)nomor polisi, kirim ke 3977

Jawa Timur

  • Ketik jatim(spasi)nomor polisi, kirim ke 7070

sedangkan untuk mengetahui denda pajak motor secara offline, Sobat Shopee bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dan mengajukan permohonan.

Baca Juga:  Syarat dan Biaya Perpanjang SIM C Secara Offline dan Online Terbaru 2023

Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Motor?

Karena pembayaran pajak motor dibebankan kepada pengguna, Sobat Shopee perlu datang Samsat terdekat untuk membayarnya, berikut adalah caranya :

  • Secara Offline

Untuk cara pembayaran offline, ada tiga tempat yang bisa Sobat Shopee kunjungi, yaitu :

  • Kantor Samsat
  • Gerai Samsat
  • Samsat Keliling

Sebelum pergi ke salah satu tempat di atas, Sobat Shopee harus menyiapkan dokumen pendukung seperti :

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

Sobat Shopee juga bisa membayar pajak motor dengan menggunakan layanan Samsat Drive Thru. Namun, ingat bahwa ketika kamu menggunakan layanan ini, kamu harus membawa kendaraan yang ingin kamu bayarkan pajaknya. Tidak boleh diwakilkan, ya.

  • Secara Online

Selain dengan cara offline, pilihan yang lebih praktis dan aman adalah dengan membayar online. Pembayaran pajak motor bisa kamu lakukan melalui Samsat Online Delivery (Si-Ondel), aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk warga Jakarta.

Penting untuk diingat kalau metode online hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan denda pajak motor telat 1 tahun saja, sehingga jika sudah lewat dari 1 tahun, kamu harus melakukannya secara offline.

Beli Keperluan Otomotif Pakai Shopee COD

Nah, keperluan denda telat pajak motor sudah selesai, kini saatnya kamu manjakan kendaraan kamu dengan beli keperluan otomotif hanya di Shopee. Hanya di Shopee kamu bisa menemukan berbagai barang otomotif yang unik dan murah.

Selain itu, berbagai metode pembayarannya juga memudahkan kamu, loh. Salah satunya adalah dengan Shopee COD, kamu jadi bisa bayar pesanan kamu dengan uang tunai ketika barang sudah sampai. Kamu juga bisa dapetin berbagai promo menarik dengan metode pembayaran ini.

Tunggu apalagi,yuk langsung unduh aplikasi Shopee dan beli perlengkapan otomotif kamu dengan COD!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *