Peraturan ganjil genap untuk sepeda motor akan diberlakukan pada masa transisi PSBB DKI Jakarta. Peraturan ganjil genap untuk motor ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.” demikian yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 poin a.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan motor dengan nomor akhiran ganjil hanya diperbolehkan beroperasi di tanggal ganjil. Sementara nomor akhiran genap hanya diperbolehkan di tanggal genap.
Meski sudah memasuki masa transisi PSBB sejak tanggal 5 Juni 2020, pemberlakuan peraturan ganjil genap untuk sepeda motor untuk sementara waktu belum dilaksanakan hingga 7 hari kedepan. Diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, peraturan ini masih menunggu evaluasi PSBB transisi minggu pertama.
Koridor atau ruas jalan yang bakal dikenakan peraturan ini dan pengkajian aturan kapasitas angkutan umum di masa PSBB transisi masih menunggu hasil evaluasi.
“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa,” ucap Syafrin.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan akan melakukan penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil genap untuk sepeda motor setelah rambu-rambu dipasang.
Memasuki masa PSBB tranisi, semoga pemberlakuan peraturan baru ini dapat menjaga arus lalu lintas dan menekan penyebaran virus corona. Jangan lupa memakai masker, menjaga jarak dan rajin membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer atau sabun dan air. Ayo, penuhi perlengkapan penangkal corona di sini.