Perkantoran di Jakarta Dibuka Mulai 8 Juni, Anies: Kapasitas Maksimal 50 Persen

Di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan perkantoran di Jakarta kembali beroperasi mulai 8 Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers.

“Perkantoran, rumah makan, industri ritel yang sifatnya berdiri sendiri bisa dimulai hari Senin, 8 Juni.” ungkap Anies.

Kendati demikian, Anies mengingatkan agar masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Corona. Seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu aturan yang diberlakukan adalah menerapkan batasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas, mewajibkan pekerja menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, dan memeriksa suhu tubuh.

Selain itu, Anies menegaskan tidak segan untuk menutup perkantoran jika ditemukan jumlah orang melebihi 50 persen dari kapasitas. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberi teguran terlebih dahulu.

“Bila ada pertokoan, perkantoran, mal yang seharusnya kapasitasnya maksimal 50 persen, bila melanggar ingatkan dua kali, bila sudah dua kali melanggar akan ditutup,” tegas Anies.

Meski telah membuka kegiatan perkantoran, Anies menyarankan masyarakat sebisa mungkin tetap berada di rumah. Gunakan masker jika terpaksa harus pergi keluar dan siapkan hand sanitizer. Yuk, bersama-sama kita hindari penularan virus corona dengan penuhi kebutuhan lawan corona di sini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *