Gugus Tugas Terbitkan Aturan Jam Kerja Selama New Normal, Berikut Jabarannya

Untuk menghadapi new normal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja untuk karyawan di wilayah Jabodetabek.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Aturan jam kerja ini dibagi menjadi dua shift. Shift pertama dimulai pukul 07.00-07.30 WIB dan diperbolehkan pulang pukul 15.00-15.30 WIB. Sedangkan shift kedua dimulai pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00-18.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga mengatur jumlah karyawan dengan perbandingan 50:50 untuk setiap shift. Bagi kelompok yang rentan, disarankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Selain itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo mengatakan kebijakan ini akan terus dievaluasi efektivitasnya. “Pengaturan jam kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengaturan,” jelas Doni.

Berikut petikan lebih lengkap mengenai aturan kerja selama new normal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
  1. Pengaturan jam kerja
    a. Pengaturan jam kerja antar-shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
    b. Shift 1: masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
    c. Shift 2: masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30.
  2. Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.
  3. Jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.
  4. Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:
    a. Optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.
    b. Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
    c. Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Surat edaran ini dibuat untuk menghindari kerumunan di moda transportasi dan menghindari terjadinya penyebaran virus Corona selama new normal. Mengingat masih banyak kasus positif setiap harinya, penting untuk tetap melakukan protokol kesehatan ketika mulai menjalankan new normal. Jangan lupa untuk disiplin gunakan masker dan hand sanitizer. Yuk, beli kebutuhannya di sini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *