Untuk menghadapi new normal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja untuk karyawan di wilayah Jabodetabek.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Aturan jam kerja ini dibagi menjadi dua shift. Shift pertama dimulai pukul 07.00-07.30 WIB dan diperbolehkan pulang pukul 15.00-15.30 WIB. Sedangkan shift kedua dimulai pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00-18.30 WIB.
Surat edaran tersebut juga mengatur jumlah karyawan dengan perbandingan 50:50 untuk setiap shift. Bagi kelompok yang rentan, disarankan untuk tetap bekerja dari rumah.
Selain itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Doni Monardo mengatakan kebijakan ini akan terus dievaluasi efektivitasnya. “Pengaturan jam kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengaturan,” jelas Doni.
Surat edaran ini dibuat untuk menghindari kerumunan di moda transportasi dan menghindari terjadinya penyebaran virus Corona selama new normal. Mengingat masih banyak kasus positif setiap harinya, penting untuk tetap melakukan protokol kesehatan ketika mulai menjalankan new normal. Jangan lupa untuk disiplin gunakan masker dan hand sanitizer. Yuk, beli kebutuhannya di sini!
News & Lifestyle