Hingga Senin tanggal 15 Juni 2020, Polda Metro Jaya memastikan bahwa peraturan ganjil genap untuk kendaraan masih belum berlaku.
Peraturan ganjil genap ini sudah tidak diberlakukan sejak fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal bulan Maret lalu. Namun hingga diberlakukannya PSBB masa transisi, sistem pembatasan kendaraan tersebut juga belum kembali dilaksanakan.
Pemberlakuan ganjil genap ini merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap ini masih menunggu kajian dan bisa diberlakukan kembali jika jalanan mengalami macet total.
“Kami akan lakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih banyak pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” ucapnya.
Meski peraturan ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan, masyarakat harus tetap waspada tentang resiko penularan virus corona jika berpergian keluar rumah. Selalu ingat untuk memakai masker, menjaga jarak serta membersihkan tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Belanja dari rumah saja untuk segala keperluan termasuk perlindungan terhadap virus corona di sini!