Kriteria Pasien Corona yang Ditanggung Oleh Pemerintah

pasien corona

Pemerintah memberikan jaminan bagi pihak Rumah Sakit dan pasien. Jaminan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/238/2020. Surat itu berisi Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) bagi RS yang memberikan pelayanan Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengeluarkan edaran yang berisikan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan pasien positif Corona dapat mengajukan klaim biaya perawatan. 

Kriteria Pasien Corona

Seperti yang dilansir oleh detik.com Humas PB IDI dr. Halik Malik menjelaskan “Ya ada 3 kriteria pasien corona yang dapat klaim biaya perawatannya. Pertama orang dalam pemantauan ODP. Nah, ini kita bagi dua. ODP yang berusia diatas 60 tahun baik dengan atau tanpa penyerta atau komorbid ya atau penyakit lainnya. Kedua ODP yang kurang dari 60 tahun dengan penyerta juga bisa. Kedua, pasien dalam pengawasan. Kemudian yang ketiga pasien positif Covid atau terkonfimasi Covid-19,”

Halik menambahkan bahwa pengajuan klaim ini dapat dilakukan untuk seluruh warga Indonesia, dan jika ada pasien yang sudah terlebih dahulu membayar biaya rumah sakit dengan uang pribadi, tetap bisa melakukan klaim ke pemerintah. Kriteria pasien ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pelayanan Pasien Corona

Pasien Corona akan mendapat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19. Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap mencakup administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulangan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola Pembayaran

Klaim biaya Covid-19 akan menggunakan pola pembayaran dengan tarif Ina CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan (Cost per Day) agar pembiayaan efektif dan efisien. Rumah sakit akan mengajukan klaim biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Adanya tanggung jawab pemerintah untuk membiyayai pasien corona (PDP, ODP, dan positif Corona) diharapkan dapat meringankan biaya masyarakat Indonesia. Jika kamu dalam keadaan sehat, tetap di rumah dulu ya! Agar kita dapat mempercepat pemutusan rantai penularan Corona di Indonesia. Ada kebutuhanmu yang habis? Belanja dari rumah aja! klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *