Mengenal Zakat Perusahaan, Bermanfaat Bagi Pemberi dan Penerima!

Zakat Perusahaan

Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berarti bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sudahkah kamu mengenal zakat? 

Secara garis besar, zakat terdiri dari dua macam:

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim di Bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idup Fitri. 

Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat dari penghasilan, misalnya hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, emas, dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungan sendiri.

Nah, Sobat Shopee, tahukah kamu bahwa perusahaan juga perlu membayar zakat? Zakat perusahaan dianalogikan kepada zakat perdagangan. Ini karena jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Mengenal Zakat: Nisab dan Haul Zakat Perusahaan

Semua jenis komoditas perdagangan wajib membayar zakat apabila telah mencapai dua syarat, yakni:

  1. Nilai telah mencapai nishab, baik nilai nishab secara mandiri atau diakumulasikan dengan aset lain seperti uang atau komoditas lain.
  2. Telah mencapai haul (satu tahun)

Nishab zakat perusahaan adalah senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% setelah mencapai satu tahun (haul). 

Habiburrahman El Shirazy, Sastrawan dan Ketua LSBPI MUI Pusat, menjelaskan bahwa Umat Islam yang memiliki usaha, baik individu ataupun perusahaan yang mempunyai badan hukum sendiri, memiliki kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan sebesar 2,5% dari keuntungan usahanya setiap tahun. 

Pentingnya Perusahaan Membayar Zakat

Mengapa perlu membayar zakat perusahaan? Ustadz Cholil Nafis menjelaskan bahwa zakat berguna untuk membersihkan diri dari ketamakan dan meningkatkan diri untuk meraih keberhasilan serta menyampaikan hak orang lain. Dengan membayar zakat perusahaan, maka suatu usaha akan lebih berkembang dan maju.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat nantinya akan ditunaikan untuk diberikan pada golongan yang berhak menerimanya. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir (Golongan orang yang hampir tak memiliki harta dan juga tenaga, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya)
  2. Miskin (Golongan orang yang mempunyai sedikit harta atau orang yang bekerja, tetapi tetap tidak dapat mencukupi kebutuhannya, atau hidup dalam keadaan berkekurangan)
  3. Amil
  4. Mualaf
  5. Hamba Sahaya
  6. Gharimin
  7. Fisabilillah

Manfaat zakat perusahaan terasa tidak hanya bagi penerima, tapi juga pada pemberi. Tak lupa, segala hal baik yang kamu lakukan selama hidup tentu akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, bukan? Maka dari itu, yuk, Sobat Shopee, bayar zakat untuk menunjang berbagai program penanggulangan kemiskinan di Indonesia! Jika kamu memiliki usaha, jangan lupa juga bayar zakat perusahaan kamu, ya.

Nah, untuk Sobat Shopee yang ingin membayar zakat, sekarang kamu bisa bayar zakat di Shopee, lho! Cukup kunjungi toko resmi Baznas.id di Shopee untuk membayar zakat yang kamu inginkan. Yuk, bayar zakatmu di Shopee!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *