Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan larangan mudik lokal di Hari Raya Idul fitri 2020 dan tidak ada wacana melonggarkan aturan larangan mudik di tengah pandemi. Mudik lokal yang dimaksud adalah mudik yang dilakukan di wilayah Jabodetabek.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo pada Jumat, 15 Mei 2020.
“Mudik dilarang, termasuk mudik lokal,” tegas Syafrin Liputo seperti yang diberitakan oleh CNNIndonesia.com, Jumat (15/5/2020).
Namun, pernyataan Syafrin bertentangan dengan kebijakan kepolisian yang sebelumnya membolehkan warga Jabodetabek melakukan mudik lokal, dengan catatan tetap menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara itu, Syafrin mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap berpegang teguh pada peraturan kebijakan PSBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Adapun kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB yaitu terkait kesehatan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta keamanan dan ketahanan.
Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona yang makin meningkat setiap harinya. Oleh karena itu, ayo bersama-sama kita melakukan hal-hal yang bisa mengurangi penyebaran pandemi corona. Tetap disiplin menerapkan PSBB, rajin mencuci tangan, dan hindari melakukan mudik. Jangan lupa untuk beli keperluan untuk cegah corona di sini.