Pengemudi Wajib Tunjukkan SIKM Jakarta Jika Ingin Keluar-Masuk Jakarta

Mulai Jumat, 22 Mei 2020 akan ada 12 titik pemeriksaan (checkpoint) keluar-masuk Jakarta selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah mencapai fase ketiga. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dalam pengawasan di checkpoint, para pengemudi juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. SKIM Jakarta dapat diajukan secara daring di laman situs corona.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

Dalam pengawasan, kendaraan antar kota akan diarahkan kembali. Pergerakan antar wilayah Jabodetabek bagi kendaraan pribadi juga diperbolehkan asal memenuhi syarat.

“Begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan.” ucap Syafrin.

Sebanyak 12 checkpoint yang diterapkan berada di batas wilayah DKI Jakarta yakni Jalan Raya Bekasi, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Simpang UI Depok, Perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya, Pos Joglo Raya, Pos Polisi Karang Tengah, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal.

Mengingat kasus positif corona di Indonesia masih menunjukan peningkatan, ayo memilih untuk tidak mudik dan di rumah saja demi menekan rantai penyebaran virus corona. Jika terpaksa harus keluar rumah, jangan lupa memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Yuk, lengkapi kebutuhan penangkal corona di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *