Pengendara Wajib Gunakan Masker Berdasarkan Aturan PSBB Kota Bandung

PSBB kota bandung

Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang akan dimulai pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020, beberapa titik pemeriksaan atau check point akan didirikan untuk memeriksa suhu tubuh dan kendaraan yang melintas.

Ricky Gustiadi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan bahwa check point ini akan dilakukan di wilayah perbatasan Cibiru, kawasan Pasteur, dan wilayah lainnya. “Di setiap lokasi check point akan ada petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI,” tuturnya.

Berdasarkan peraturan PSBB Kota Bandung, para pengendara baik mobil, sepeda motor maupun kendaraan umum wajib menggunakan masker. Para pengendara motor juga wajib menggunakan sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

Kendaraan bermotor seperti ojek online juga tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Sementara kendaraan roda empat dan angkutan umum tidak boleh mengangkut lebih dari 50% kapasitas. Posisi duduk pun harus menjaga jarak aman.

“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” Ricky memperingatkan.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan virus corona Kota Bandung menambahkan bahwa para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal. Surat tugas dari kantor atau perusahaan juga bisa menjadi penggantinya.

Ayo, ikuti aturan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona! Ingat untuk menjaga jarak, rutin mencuci tangan dan menggunakan masker jika terpaksa keluar. Belanja dari rumah saja untuk segala keperluanmu di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *