Untuk mencegah penularan virus corona di era new normal, Kementerian Kesehatan memberikan imbauan pada perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa perekonomian harus tetap berjalan di tengah pandemi ini dan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Maka dari itu, protokol kesehatan selama new normal ini harus dijalani dengan ketat agar tetap produktif dan aman dari penyebaran virus corona.
Adapun panduan kerja selama new normal meliputi perkembangan informasi tentang virus corona dan perusahaan diharapkan membentuk tim penanganan virus corona di tempat kerja.
Selain itu, perusahaan juga perlu menyediakan asupan suplemen vitamin C untuk karyawan. Hal ini dilakukan agar bisa membantu sistem kekebalan tubuh para karyawan saat bekerja selama new normal. Jangan lupa untuk disiplin menerapkan jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan siapkan hand sanitizer. Yuk, lengkapi kebutuhan selama normal baru di sini!