Menyusul diperbolehkannya kembali masyarakat untuk berpergian ke luar daerah, peraturan ketat akan diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Corona Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut, masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah menggunakan transportasi umum selain wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), juga harus memiliki surat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari.
Masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit mirip influensa (influenza-like illness), yang bisa didapat dari dokter rumah sakit atau Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
Peraturan tersebut berlaku bagi mereka yang ingin bepergian ke luar daerah lintas provinsi. Namun, tidak diwajibkan untuk mereka yang melakukan perjalanan lokal di dalam wilayah tertentu, antar Jabodetabek misalnya. Bagi yang ingin bepergian keluar-masuk DKI Jakarta, tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dengan diberlakukan peraturan ketat untuk perjalanan ke luar daerah tersebut, semoga bisa menekan penyebaran virus corona selama berjalannya new normal. Selalu ingat jika terpaksa pergi keluar rumah, untuk memakai masker, menjaga jarak serta rajin membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer atau sabun di air mengalir. Yuk, lengkapi keperluan penangkal corona di sini.
News & Lifestyle