Sesuaikan Larangan Mudik dari Pemerintah, Pelabuhan Merak Tak Layani Penumpang

larangan mudik

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mengumumkan bahwa Pelabuhan Merak, Banten, tidak melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni mulai Jumat, 24 April 2020.

Hal ini disampaikan oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy pada hari Kamis, 23 April 2020.

Ia mengatakan bahwa aturan ini diterapkan untuk menyesuaikan larangan mudik dari pemerintah demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

“Ya, artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah,” jelas Hasan pada Kamis, 23 April 2020.

Selain itu, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Wibowo mengatakan ada 15 titik pemeriksaan di wilayah Polda Banten yang salah satu lokasinya berada di Gerbang Tol Cikupa. Sedangkan sisanya berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang, hingga di sekitar Pelabuhan Merak.

Wibowo juga mengatakan bahwa untuk di jalan tol, kendaraan umum dan pribadi akan diperiksa. Namun, kendaraan khusus pengangkut sembangko diperbolehkan melintas.

Aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang masih mewabah di Indonesia. Oleh karena itu, larangan mudik dari pemerintah harus kita patuhi agar bisa mengurangi penyebaran virus corona. Tetap berada di rumah dan jaga daya tahan tubuh. Yuk, bersama-sama kita lawan corona dengan penuhi kebutuhannya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *