Keberadaan E-KTP sangat penting sebagai identitas penduduk Indonesia. Fungsi E-KTP bukan hanya alat pengenalan diri, tapi juga untuk mengurus dokumen lain yang penting seperti SIM, NPWP, atau paspor.
Fungsi lain dari E-KTP KTP yaitu sebagai identitas ketika berpergian dan mengalami kecelakaan. Dengan cepat identitas bisa ditemukan dan keluarga Anda akan segera dihubungi.
Artikel kali ini akan membahas tentang cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak. Sobat Shopee bisa mengurus E-KTP tersebut dengan mengikuti berbagai cara dibawah ini. Yuk disimak!
Cara Mengurus E-KTP yang Hilang
1. Mendatangi Kantor Polisi
Pada saat kamu menyadari bahwa E-KTP kamu hilang, hal yang kamu harus lakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Setelah itu polisi akan membuatkan surat kehilangan KTP kamu.
2. Fotokopi E-KTP
Jika kamu memiliki berkas fotokopi E-KTP, kamu bisa langsung membawanya menuju kantor polisi untuk dilakukan pengurusan berkas. Dengan begitu pihak kepolisian akan lebih mudah melacak dokumen kamu.
3. Mendapatkan Surat Pengantar E-KTP dari RT dan RW
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari pihak kepolisian, langkah selanjutnya yaitu mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW yang terdekat di rumahmu. Kamu bisa mendatangi rumah ketua RT dan ketua RW setempat dan meminta untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
4. Mendatangi Kantor Kelurahan
Cara mengurus E-KTP yang hilang selanjutnya yaitu menuju kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah diurus sebelumnya. Pihak kelurahan akan membuat surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
5. Mendatangi Kantor Kecamatan
Langkah selanjutnya yaitu mendatangi kantor kecamatan dengan membawa berbagai berkas berikut:
- Pas foto berukuran 4X6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP yang hilang jika ada
- Surat pengantar dari kelurahan dan formulir permohonan KTP baru dari kelurahan
Seluruh dokumen yang menjadi persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh pihak kecamatan. Untuk E-KTP baru membutuhkan waktu sekitar 7 hari pengurusan.
6. Mengambil E-KTP
Jika kamu sudah menunggu selama 7 hari, maka yang kamu harus lakukan yaitu mengambil E-KTP di kantor kecamatan. Jangan lupa untuk melakukan fotokopi E-KTP Sobat Shopee yang baru ya!
Cara Mengurus E-KTP yang Rusak
1. Surat Permohonan E-KTP dari Kelurahan
Pertama yang kamu harus lakukan jika ingin mengurus E-KTP yang rusak adalah mengurus surat permohonan pembuatan E-KTP baru dari kelurahan. Setelah mendapat surat, kamu wajib mengisi formulir baru yang disediakan oleh kelurahan.
2. Mengurus di Kecamatan
Selanjutnya kamu harus mengurus E-KTP baru di kantor kecamatan. Berikut beberapa berkas yang perlu dibawa sebelum kamu menuju kantor camat.
- Surat permohonan dari kelurahan
- Formulir pengajuan E-KTP baru
- E-KTP yang rusak
- Pas Foto (4×6) 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berkas tersebut lalu diserahkan kepada pihak kecamatan untuk dilakukan verifikasi keabsahanya. Kurang lebih sekitar 7 hari setelah menyerahkan berkas, E-KTP baru kamu sudah siap untuk diambil.
Penting untuk Kamu Ketahui Terkait Cara Mengurus E-KTP!
Hal yang pertama yang wajib kamu ketahui tentang cara mengurus E-KTP yang rusak ataupun hilang yaitu tidak dikenakan biaya sama sekali dalam mengurus E-KTP ini. Jadi kamu tidak perlu khawatir ya Sobat Shopee!
Biasanya waktu yang dibutuhkan dalam masa pencetakan E-KTP paling lama 7 hari. Tetapi banyak kantor kecamatan yang telah mempercepat masa pencetakan kurang dari 7 hari, jadi kamu tidak perlu menunggu terlalu lama!
Sobat Shopee, demikian pembahasan terkait cara mengurus E-KTP yang hilang dan rusak. Klik lini ini untuk mendapatkan aksesoris untuk melindungi E-KTP kesayangan kamu hanya di Shopee!