Tidak terasa, beberapa minggu lagi sudah memasuki bulan Ramadan, bulan yang dinantikan oleh umat muslim di dunia. Di sisi lain, seringkali masih banyak orang yang lupa untuk membayar hutang puasa dari bulan Ramadan tahun sebelumnya.
Ada berbagai macam kondisi yang membuat seseorang tidak berpuasa seperti sakit, hamil, menyusui, hingga menstruasi. Oleh karena itu, wajib untuk seseorang melakukan puasa qadha atau puasa untuk membayar utang puasa.
Namun, bagaimana jika hutang puasa belum lunas dibayar, tetapi sudah memasuki bulan Ramadan? Apakah hutang puasa digandakan? Untuk mengetahuinya, yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Beberapa Cara Membayar Hutang Puasa
1. Qadha Puasa
Qadha merupakan membayar hutan puasa pada bulan selain Ramadan. Kalau Sobat Shopee mempunyai hutang puasa yang belum lunas hingga Ramadan berikutnya, maka kamu tetap memiliki kewajiban untuk membayarnya.
Jumlah puasa yang dibayar harus sesuai dengan banyaknya hari puasa yang ditinggalkan. Selain itu, waktu untuk melakukan qadha tidak sembarangan. Pada Idul Fitri dan Idul Adha, hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari di bulan Ramadan, qadha tidak sah dilakukan.
2. Membayar Fidyah
Selain qadha puasa, kamu juga bisa membayar puasa dengan melakukan fidyah, memberi makan orang miskin. Fidyah dapat dilakukan oleh orang yang merasa berat jika membayarnya dengan puasa lagi seperti orang tua yang fisiknya sudah tidak kuat lagi.
Cara pertama untuk membayar fidyah adalah membuatkan makanan, lalu mengundang orang miskin untuk datang, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Lalu, cara kedua adalah dengan memberikan makanan belum dimasak kepada orang miskin.
Sedangkan cara ketiga, kamu boleh mengganti makanan tersebut dengan uang mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Fidyah ini dapat dibayarkan secara langsung atau lewat lembaga yang mengelola zakat.
Qadha Puasa Tahun-tahun Sebelumnya
Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki hutang puasa dari Ramadan tahun-tahun sebelumnya? Apakah hutang puasa digandakan? Nah, untuk hal ini, ada beberapa pendapat dari para ulama, Sobat Shopee.
Beberapa ulama mengatakan bahwa qadha puasa dapat dilakukan hingga kapan saja, tetapi juga ada yang membatasi tidak boleh sampai Ramadan berikutnya. Untuk itu, simak informasi dari berbagai sumber di bawah ini!
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut Mazhab Al-Hanafiyah, salah satu ulamanya, Al-Kasani dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi As-Syarai’ menyebutkan apabila seseorang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, maka tidak wajib fidyah baginya.
Sedangkan ulama lainnya, Ibnul Humam dalam kitab Fathul Qadir menyebutkan apabila seseorang menundah qadha hingga Ramadan berikutnya, maka wajib melakukan puasa Ramadan yang kedua.
Setelah Ramadan selesai, maka boleh untuk membayar hutang puasa atau qadha puasa Ramadan yang telah lewat tersebut. Dianjurkan juga untuk melakukan puasa-puasa sunnah lainnya terlebih dahulu.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Salah satu ulama Mazhab Al-Malikiyah, Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan bahwa seseorang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan tidak meng-qadha sampai Ramadan berikutnya, maka wajib meng-qadha puasa.
Hutang puasa tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari-hari yang ditinggalkan. Salain qadha puasa, wajib juga untuk memberi makan orang miskin sebanyak hari-hari yang ditinggalkan dengan satu mud (ukuran mud Nabi Muhammad SAW).
3. Mazhab Asy-Syafi’i
Melansir dari berbagai sumber, salah satu ulama Mazhab Asy-Syafi’i, An-Nawawi dalam kitabnya menuliskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa hingga puasa berikutnya maka wajib untuk membayar hutang puasa setelah puasa Ramadan.
Selain membayar hutang puasa dengan qadha, juga wajib bagi orang tersebut membayar fidyah sesuai dengan hari puasa yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadan sebelumnya dengan mud (ukuran mud Nabi Muhammad SAW).
4. Mazhab Al-Hanabilah
Menurut Ibnu Qudamah, salah satu ulama Mazhab Al-Hanabilah, wajib bagi seseorang untuk membayar hutang puasa meskipun sudah melewati dua Ramadan. Kamu bisa melakukannya dengan qadha dan fidyah.
Begitu juga yang oleh Al-Mardawi, ulama lainnya dari mazhab ini dalam kitab Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih minal Khilaf tidak diperbolehkan menunda qadha sampai Ramadan berikutnya. Jika itu terjadi, maka wajib untuk qadha dan fidyah.
Penuhi Kebutuhan Puasa Hingga Lebaran di Shopee!
Jadi, apakah hutang puasa digandakan? Menarik kesimpulan dari di atas, memang hutang puasa yang belum dibayarkan dari Ramadan sebelumnya, wajib dibayar sesuai dengan hari-hari puasa yang ditinggalkan, Sobat Shopee.
Selain qadha puasa, kamu juga wajib memberikan fidyah sebanyak satu mud (ukuran mud Nabi Muhammad SAW) setiap harinya. Nah, buat Sobat Shopee yang belum bayar hutang puasa, yuk, segera dibayar dengan cara-cara di atas!
Di sisi lain, sebentar lagi akan memasuki bulan puasa, maka sahur dan buka puasa menjadi kegiatan yang akan dilakukan selama sebulan ke depan. Yuk, penuhi kebutuhan puasa hingga lebaran kamu hanya di Shopee!
Beli makanan instant seperti sarden kaleng, pasta, dan lainnya untuk masak sahur yang lebih praktis. Ada juga sirup dan minuman lainnya biar buka puasa semakin segar. Yuk, cek Shopee sekarang juga dan penuhi kebutuhan kamu!