Di masa transisi menuju new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap menerapkan protokol yang ketat bagi calon penumpang pesawat.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Corona tentang kriteria pembatasan perjalanan orang untuk mempercepat penanganan virus corona. Maka dari itu, persyaratan ketat bagi calon penumpang tidak akan dilonggarkan, contohnya dokumen yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan.
Salah satu syarat bagi calon penumpang adalah harus memiliki surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari.
Juga diharuskan penumpang yang tidak mewakili pemerintah/swasta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat. Lalu mereka harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan karena meninggalnya anggota keluarga inti, akan diminta melengkapi surat keterangan kematian. Juga bagi orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras, harus membawa surat keterangan rujukan rumah sakit.
Dengan pemerintah tetap menerapkan protokol yang ketat bagi calon penumpang maskapai selama new normaldiharapkan dapat menekan penyebaran virus corona. Jangan lupa juga ya untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak jika terpaksa keluar. Ayo, belanja dari rumah untuk semua keperluan penangkal corona! Klik di sini.